Hadits Tentang Judi Rumaysho

Hadits Tentang Judi Rumaysho

Hadits Senyum: Anjuran Bersikap Ramah kepada Sesama

Doa Rasulullah saw agar Hidup dan Mati dalam Keadaan Miskin

Dilansir dari republika.co.id, Rasulullah saw pernah meminta untuk hidup dan mati dalam kondisi miskin. Sebagaimana hadits berikut:

“Ya Allah! Hidupkanlah aku dalam keadaan miskin, dan matikanlah aku dalam keadaan miskin, dan kumpulkanlah aku (pada hari kiamat) dalam rombongan orang-orang miskin,” (HR. Imam Ibnu Majjah).

Dari hadits di atas, terdapat perbedaan makna pada orang fakir dan juga orang miskin. Jika kefakiran merupakan hal yang harus dihindari karena dekat dengan kekufuran, orang miskin di sini tidak dekat dengan kekufuran.

Ketika ditanya oleh Siti Aisyah tentang alasan mengapa Nabi berdoa demikian, Rasulullah saw menjawab, “Karena orang-orang miskin itu akan masuk surga lebih dahulu daripada orang-orang kaya dengan jarak waktu 40 masa. Wahai Aisyah, janganlah kamu menolak orang miskin meskipun dengan memberi separuh buah kurma. Wahai Aisyah, cintailah orang-orang miskin dan dekatilah mereka, maka Allah akan mendekatkan kamu pada hari kiamat.”

Adapun yang dimaksud dalam ‘miskin’ di sini tidaklah termasuk dalam ‘faqir’ yang bermakna membutuhkan harta. Melainkan menjadi manusia yang khusyu dan tawadhu agar tidak menjadi orang yang sombong dan takabur.

Baca juga : 11 Hadits tentang Tetangga, Kamu Sudah Lakukan Nomor Berapa?

Air Panas Api Neraka Bagi Peminum Khamar

Orang yang suka meminum khamar dan tidak tobat dengan sungguh-sungguh hingga ajal menjemputnya maka telah disediakan oleh Allah minuman berupa air yang sangat panas dari neraka. Sebagaimana hadits:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَسَقَاهُ اللَّهُ مِنْ حَمِيْمِ جَهَنَّمَ

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa minum khamar maka Allah akan memberikan minuman dari air panas neraka Jahanam (HR. Bazzar).

Surah Al Maidah Ayat 90

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Ada sejumlah hadits mengenai larangan untuk meminum khamr. Salah satunya, dikutip dari buku Dosa Dosa Besar oleh Imam Adz-Dzhabi, Rasulullah SAW bersabda,

اخْتَنِبُوا الخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ

Artinya: "Jauhilah arak, sebab ia merupakan induk segala hal yang kotor (keji)."

Dalam riwayat lain, Ibnu 'Umar berkata yang mengutip dari sabda Rasulullah SAW.

كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ

Artinya: Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim)

Hal serupa dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda,

ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ

Artinya: Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu- bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong. (HR Ahmad)

Khamr adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal, serta harta peminumnya. Untuk itu, khamr diharamkan karena dapat menghilangkan dan merusak akal manusia sehingga peminumnya menjadi seperti orang gila sekaligus merusak kesehatan manusia.

Tetangga Baik, dalam agama Islam diperintahkan untuk kita saling membantu antar tetangga. Lebih utamanya, Allah SWT memerintahkan untuk kita membantu fakir miskin dan anak yatim.

Dalam bahasa Arab, kata faaqir berasal dari kata faqr yang berarti ‘tulang punggung’ dan yang pertama (faaqir) berarti ‘orang yang patah tulang punggungnya’. Sedangkan kata ‘miskin’ dalam bahasa Arab berarti ‘diam’ atau ‘tenang’. Dengan demikian, orang faqir miskin yang harus kita bantu adalah orang yang kekurangan atau sedikit hartanya dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Adapun secara istilah, orang fakir adalah orang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokok dan tanggungannya (istri dan anak). Sedangkan orang miskin adalah orang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokok dan tanggungannya, tidak dapat sepenuhnya.

Rasulullah saw memohon pertolongan Allah untuk berlindung dari kefakiran sebagaimana hadits berikut:

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan dan aku berlindung kepada-Mu dari (kondisi) didzalimi dan mendzalimi orang lain,” (HR Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah).

Dari hadits di atas, Rasulullah menempatkan kata ‘kefakiran’ sebagai sesuatu yang buruk dan dihindari sehingga disandingkan dengan kekafiran, kekurangan, dan kehinaan. Ali bin Abi Thalib menyebutkan, “Hampir-hampir kondisi kefakiran itu membawa seseorang pada kekufuran.”

Ayat Al-Qur'an dan Hadits Larangan Meminum Khamr

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an berkaitan dengan pelarangan meminum khamr. Berikut beberapa ayat tersebut:

Membantu Orang Miskin Mendatangkan Rezeki

“Bantulah aku untuk menolong orang-orang yang lemah (dhuafa), karena sesungguhnya engkau diberi rezeki dan memperoleh kemenangan (kesuksesan) karena mereka,” (HR. Ash-habus).

Kisah Pilu 4 Anak Yatim Urus Nenek Lumpuh di Nias, Bocah 10 Tahun Pilih Kerja untuk Sekolah Kakak

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Thobrani, Shahih At Targhib Al Albani bahwa, “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim di antara dua orang tua Muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”

“Demi Yang Mengutusku dengan hak, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, menyayangi keyatiman dan kelemahannya.” (HR. Thabrani).

Surah Al Baqarah Ayat 219

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.

Membantu Orang Susah Akan Terhindar dari Kesusahan Dunia Akhirat

“Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim karena Allah maka baginya kebaikan yang banyak dari setiap rambut yang ia usap. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki maka aku dan dia akan berada di surga seperti ini, beliau mengisyaratkan merenggangkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya.” (HR. Ahmad dan Abu Umamah)

Tetangga Baik, kita sudah mengetahui hadits keutamaan membantu fakir miskin dan anak yatim. Untuk membantu mereka, Tetangga Baik bisa klik di sini.

https://www.republika.co.id/berita/qi9n4h366/alasan-rasulullah-berdoa-diberi-kemiskinanhttps://kumparan.com/berita-hari-ini/kumpulan-hadits-tentang-menyantuni-fakir-miskin-dan-anak-yatim-1wvestppMWS/fullhttps://zakat.or.id/apa-itu-fakir-miskin-bagaimana-kriterianya-dalam-islam/

Keistimewaan Menyantuni Anak Yatim

Demikian beberapa hadits tentang menyantuni anak yatim. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Khamr adalah semua jenis minuman yang bersifat memabukkan. Sejumlah ayat Al-Qur'an dan hadits menjelaskan tentang larangan meminum khamr.

Dikutip dari buku Pengantar Studi Quran, Fiqih, Manhaj oleh H. Brilly El-Rasheed, secara bahasa, khamr berarti menutupi. Sedangkan secara istilah, khamr diartikan sebagai sebagai jenis minuman yang memabukkan dan menutupi kesehatan akal. Khamr bisa berasal dari buah-buahan seperti anggur, kurma, madu, gandum, dan biji sya'ir.

Allah SWT mengharamkan khamr bukan tentu karena hal tersebut buruk untuk manusia. Khamr adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal, serta harta peminumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT