Hukum Makan Hasil Judi

Hukum Makan Hasil Judi

Halo Tribun Lampung. Saya pembaca setiamu. Saya ingin tanya apa hukumnya meminjami uang orang lain yang didapat dari hasil berjudi tapi punya niat ingin mengembalikannya? Terima kasih.

Pengirim: +6285669648xxx

Sebaiknya tidak usah meminjam uang dari sumber yang tidak jelas (hasil judi). Karena itu batil atau dilarang agama. Lebih baik meminjam di bank syariah yang sudah jelas sumbernya dan tidak ada riba.

H Mawardi ASKetua MUI Lampung (reny)

Pertanyaan:Ustâdz, saya ingin bertanya:Saya menang judi lotre, terus saya membeli barang dengan uang itu. Apakah barang yang saya gunakan itu harâm? Dan kalau misalnya saya membeli HP, apakah setiap saya menggunakan HP tersebut menjadi harâm dan tidak diberkahi? Sebaiknya diapakan benda-benda tersebut?Terima kasih sebelumnya Ustâdz.

Jawaban:Barang yang engkau beli dari hasil judi adalah harâm bagimu. Allâh Subhânahu wa Ta’âla memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauh dari berjudi karena itu perbuatan syaithân, perbuatan keji dan hasil darinya tidak akan diberkahi oleh Allâh Subhânahu wa Ta’âla:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berqurbân untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithân. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.” (Surat Al-Mâ’idah: 90).

Engkau akan beruntung dengan keberuntungan yang hakiki dan memperoleh keberkahan yang sesungguhnya tatkala engkau bertaubat dari berjudi, dan barang yang engkau miliki dari hasil judi hendaklah engkau infâqkan kepada kemaslahatan umum kaum Muslimîn, berkata Syaikhul Islâm semoga rahmat Allâh untuk kita dan untuk beliau:

وإذا أنفقت كانت لمن يأخذها بالحق مباحة

“Jika engkau infâqkan maka keberadaannya bagi yang pantas menerimanya itu boleh.”Atau engkau infâqkan kepada kaum fuqarâ, berkata An-Nawawî semoga rahmat Allâh untuk kita dan untuk beliau:

إذا دفعه أي المال الحرام إلى الفقير لا يكون حراما على الفقير

“Jika memberikannya yaitu harta harâm itu kepada orang faqîr maka tidaklah keberadaannya itu harâm bagi orang faqîr.”

[ Muhammad Al-Khidhir ].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6170

Bertaubat secara sungguh-sungguh

Ustadz Zul Ashfi Abu Fairouz dari Dompet Dhuafa menerangkan bahwa Allah SWT menjamin penerimaan taubat untuk hamba-Nya yang bermaksiat kepada-Nya bagaimana pun dosa yang dilakukan selama taubat itu dilakukan sebelum sakaratul maut. Allah SWT berfirman:

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ

Artinya: “Dialah yang menerima taubat hamba-Nya”

فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Maka siapapun yang bertaubat setelah kezalimannya, dan kemudian ia berbuat baik, maka Allah akan terima taubatnya. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan mengasihi”

Pada ayat kedua ini dijelaskan bahwa tidak hanya bertaubat saja, akan tetapi diiringi dengan segala amal kebaikan. Dan yang terpenting dalam bertaubat adalah betul-betul menyesali dosa tersebut serta tidak akan mengulangi hal yang sama.

baca juga: HUKUM INFAK HARTA DARI HASIL JUDI

Kemudian terkait dengan harta saat ini yang merupakan hasil “keuntungan” perjudian itu ada dua sikap:

1. Melepaskan uang-uang itu, dan memulai dengan biaya dan modal yang halal. Sikap ini lebih ketat dan memang lebih berhati-hati agar tidak ada sisa-sisa judi.

2. Silakan mengambil uang hasil itu secukupkan untuk modal usaha, sembari memperbanyak sedekah.

Akan tetapi sebagai saran dari kami, jika memungkinkan, maka lakukan yang pertama. Sebagai tambahan, silakan jika bapak berkenan mengamalkan 100 istighfar dan shalawat setiap hari. Semoga Allah mengapuni dosa-dosa kita semua.

Bagaimana jika uang menang hasil judi Bola disedekahkan menurut hukum Islam?

Taruhan bola bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Hal tersebut sudah kerap dilakukan dalam menyambut suatu momen besar, termasuk saat ini dalam momen Piala Dunia 2022.

Piala Dunia merupakan ajang seru-seruan, bukan untuk membuat kita jumawa apalagi sampai melakukan hal berisiko seperti judi bola.Peradilan merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan bertentangan dengan syariat. Jika disedekahkan atau dizakatkan, maka hukumnya tidak sah karena berasal dari harta haram.Perolehan harta dan perpindahan hak milik dalam permainan judi dinilai tidak sah. Maka berzakat dan bersedekah dari yang bukan haknya tidak sah sama sekali. Itulah sebabnya mengapa zakat dan sedekah tidak dapat diberikan dari harta haram.

Allah swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. 2:267)”

Berdasarkan ayat di atas, Allah swt tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah swt hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal.

Menurut Habib Jafar, Allah itu Maha Baik dan hanya menerima segala sesuatu yang baik. Sebagai hamba-Nya, tidak perlu sampai menerobos perkara haram untuk sekadar membahagiakan Allah

Mari terus tingkatkan keimanan serta ketaqwaan kita kepada Allah dengan tidak melibatkan diri pada semua bentuk yang namanya Perjudian.

Hukum Menerima Uang dan Nafkah Hasil Judi

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum menerima uang dan nafkah hasil judi. selamat membaca.

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga ustadz dan admin serta kita semua dijaga Allah.

Bagaimana hukum menerima sesuatu dari harta yang diperoleh dari perjudian ustadz?

Jazaakumullah khoiron

(Disampaikan oleh Fulan dari Sukoharjo, Member grup WA BiAS)

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Hukumnya tidak boleh, karena status harta itu menjadi harta haram ada dua penyebabnya :

Sebenarnya dzat dari harta ini halal akan tetapi karena diperoleh dengan cara haram maka ia menjadi haram.

Maka dari itu sebisa mungkin kita menghindar dari jenis harta yang didapatkan dengan cara haram. Kecuali jika seseorang menjadi istri atau anak-anak dalam sebuah rumah tangga, tidak mampu bekerja dan tidak ada yang menafkahi dia melainkan suaminya dengan menggunakan harta hasil perjudian maka ia mengambil sesuai kadar kebutuhan.

Dengan tetap menasehati suami agar meninggalkan perbuatan maksiat tersebut serta mencari jenis pekerjaan lain yang halal. Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah :

لا يجوز للأب أن يربِّي أولاده على كسبٍ حرام ، وهذا معلوم عند السائل ، وأما الأولاد : فلا ذنب لهم في ذلك ، وإنما الذنب على أبيهم

“Tidak boleh bagi seorang ayah untuk mendidik anak-anaknya dengan penghasilan yang haram, dan ini satu hal yang sudah dimaklumi oleh penanya. Adapun anak-anak maka mereka tidak menaggung dosa dalam masalah ini akan tetapi dosanya ditanggung oleh ayah mereka.” (Fatawa Lajnah Daimah : 26/332).

Semoga bermanfaat, Wallahu ta’ala a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh : Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله Ahad, 05 Sya’ban 1441 H/ 29 Maret 2020 M

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله  klik disini

Modal merupakan komponen utama untuk memulai usaha dan menjaga kelangsungan bisnis. Beragam macam funding untuk memodali suatu usaha. Lalu, bagaimana hukum modal usaha dari hasil judi? Yuk, simak konsultasi syariah hingga tuntas, ya!

Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh. Ustad, langsung saja, saya menggunakan uang haram (misalnya hasil judi) sebagai modal usaha. Dari hasil keuntungan usaha tersebut saya bersedekah dan menafkahi keluarga saya. Apa hukum modal usaha dari judi, ustad? Bagaimana cara saya membersihkan uang yang modalnya dari uang haram tersebut? Terima kasih

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh.

Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Para ulama sepakat bahwa harta yang berasal dari judi itu bukan hak saudara. Maka, saudara berkewajiban membersihkan diri dari modal yang diperoleh tersebut dengan cara menginfakkannya pada kemaslahatan umum, seperti pembangunan jalan atau untuk kemanusiaan.

baca juga: HUKUM ZAKAT DARI HARTA HASIL KORUPSI

Sedangkan terkait dengan keuntungan dari usaha yang modalnya berasal dari harta haram, para ulama berbeda pendapat.

Saudara tidak berhak atas keuntungan dari modal yang berasal dari harta yang haram. Sebab, status keuntungan itu mengikuti pokoknya. Pendapat ini adalah pandangan ulama yang bermazhab Hanafi, Hambali dan Ibnu Hazm Adz-Dzahiri.

Saudara berhak atas keuntungan tersebut karena wujud keuntungan tersebut berasal dari usaha saudara. Pendapat yang kedua ini adalah pendapat ulama malikiah dan syafi’iah.